Azwar Hamid
21410279
2IC01
TUGAS 5
HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
PASAL PASAL
Kualifikasi Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia
Dalam UUD 1945 Pasca Amandemen
Bab XIA (Hak Asasi Manusia) Di Luar Bab XIA
Pasal Tentang Pasal Tentang
28A dan 28I ayat (1) : Hak untuk hidup 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
28D ayat 1 : Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
29 ayat (2) : Hak untuk beragama dan berkepercayaan
28D ayat (3): Hak atas kesempatan sama dalam pemerintahan
28D ayat (4) dan 28E ayat (1): Hak atas status kewarganegaraan dan hak berpindah Hak Sipil dan Politik
28E ayat (1) dan 28I ayat (1): Kebebasan beragama
28E ayat (2) dan 28I ayat (1):Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
28E ayat (3): Hak atas kebebasan :berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
28F: Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
28G ayat (1): Hak atas rasa aman dan bebas dari ancaman
28G ayat (2) dan 28I ayat (1) : Bebas dari penyiksaan
28G ayat (2) : Hak memperoleh suaka politik
28I ayat (1) : Hak untuk tidak diperbudak
28I ayat (1) : Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
28I ayat (1) : Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
28I ayat (2) Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif