Minggu, 28 November 2010

TULISAN

Mengenai kehidupan bernegara dan warga Negara:
Administrasi Publik (Inggris:Public Administration) adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer, karena dominannya peran Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dalam beberapa urusan eksekutif. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan, hal ini tercermin dari dimilikinya sebagian kekuasaan yudikatif dan kekuasaan legislatif oleh eksekutif (Presiden). Kekuasaan yang dimiliki eksekutif dalam bidang yudikatif meliputi pemberian grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung/MA serta abolisi dan amnesti dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan kekuasaan eksekutif dalam bidang legislatif meliputi menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam keadaan darurat dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana teknis dari sebuah Undang-Undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi diantara dua kamar didalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu,Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer serta sebuah Mahkamah Konstitusi/MK. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 diantaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.


John Locke (lahir 29 Agustus 1632 – meninggal 28 Oktober 1704 pada umur 72 tahun) adalah seorang filsuf dari Inggris yang menjadi salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Selain itu, di dalam bidang filsafat politik, Locke juga dikenal sebagai filsuf negara liberal. Bersama dengan rekannya, Isaac Newton, Locke dipandang sebagai salah satu figur terpenting di era Pencerahan. Selain itu, Locke menandai lahirnya era Modern dan juga era pasca-Descartes (post-Cartesian), karena pendekatan Descartes tidak lagi menjadi satu-satunya pendekatan yang dominan di dalam pendekatan filsafat waktu itu. Kemudian Locke juga menekankan pentingnya pendekatan empiris dan juga pentingnya eksperimen-eksperimen di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Tentang negara
Pandangan Locke tentang negara terdapat di dalam bukunya yang berjudul "Dua Tulisan tentang Pemerintahan" (Two Treatises of Civil Government). Ia menjelaskan pandangannya itu dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yakni keadaan alamiah (the state of nature), keadaan perang (the state of war), dan negara (commonwealth).
[sunting]Tahap keadaan alamiah
Keadaan alamiah adalah tahap pertama dari perkembangan masyarakat. Konsep Locke ini serupa dengan pemikiran Hobbes namun bila Hobbes menyatakan keadaan alamiah sebagai keadaan "perang semua lawan semua", maka Locke berbeda. Menurut Locke, keadaan alamiah sebuah masyarakat manusia adalah situasi harmonis, di mana semua manusia memiliki kebebasan dan kesamaan hak yang sama. Dalam keadaan ini, setiap manusia bebas menentukan dirinya dan menggunakan apa yang dimilikinya tanpa bergantung kepada kehendak orang lain. Meskipun masing-masing orang bebas terhadap sesamanya, namun tidak terjadi kekacauan karena masing-masing orang hidup berdasarkan ketentuan hukum kodrat yang diberikan oleh Tuhan. Yang dimaksud hukum kodrat dari Tuhan menurut Locke adalah larangan untuk merusak dan memusnahkan kehidupan, kebebasan, dan harta milik orang lain. Dengan demikian, Locke menyebut ada hak-hak dasariah yang terikat di dalam kodrat setiap manusia dan merupakan pemberian Allah. Konsep ini serupa dengan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat modern.
[sunting]Tahap keadaan perang
Tahap kedua adalah keadaan perang Locke menyebutkan bahwa ketika keadaan alamiah telah mengenal hubungan-hubungan sosial maka situasi harmoni mulai berubah. Penyebab utamanya adalah terciptanya uang. Dengan uang, manusia dapat mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sedangkan di dalam keadaan alamiah tidak ada perbedaan kekayaan yang mencolok karena setiap orang mengumpulkan secukupnya untuk konsumsi masing-masing. Ketidaksamaan harta kekayaan membuat manusia mengenal status tuan-budak, majikan-pembantu, dan status-status yang hierarkis lainnya. Untuk mempertahankan harta miliknya, manusia menjadi iri, saling bermusuhan, dan bersaing. Masing-masing orang menjadi hakim dan mempertahankan miliknya sendiri. Keadaan alamiah yang harmonis dan penuh damai tersebut kemudian berubah menjadi keadaan perang yang ditandai dengan permusuhan, kedengkian, kekerasan, dan saling menghancurkan. Situasi seperti ini berpotensi memusnahkan kehidupan manusia jika tidak ada jalan keluar dari keadaan perang.
[sunting]Tahap terbentuknya negara
Locke menyatakan bahwa untuk menciptakan jalan keluar dari keadaan perang sambil menjamin milik pribadi, maka masyarakat sepakat untuk mengadakan "perjanjian asal". Inilah saat lahirnya negara persemakmuran (commonwealth). Dengan demikian, tujuan berdirinya negara bukanlah untuk menciptakan kesamarataan setiap orang, melainkan untuk menjamin dan melindungi milik pribadi setiap warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
Di dalam perjanjian tersebut, masyarakat memberikan dua kekuasaan penting yang mereka miliki di dalam keadaan alamiah kepada negara. Kedua kuasa tersebut adalah hak untuk menentukan bagaimana setiap manusia mempertahankan diri, dan hak untuk menghukum setiap pelanggar hukum kodrat yang berasal dari Tuhan. Ajaran Locke ini menimbulkan dua konsekuensi: Kekuasaan negara pada dasarnya adalah terbatas dan tidak mutlak sebab kekuasaannya berasal dari warga masyarakat yang mendirikannya. Jadi, negara hanya dapat bertindak dalam batas-batas yang ditetapkan masyarakat terhadapnya.
1.     Tujuan pembentukan negara adalah untuk menjamin hak-hak asasi warga, terutama hak warga atas harta miliknya. Untuk tujuan inilah, warga bersedia melepaskan kebebasan mereka dalam keadaan alamiah yang diancam bahaya perang untuk bersatu di dalam negara.
Dengan demikian, Locke menentang pandangan Hobbes tentang kekuasaan negara yang absolut dan mengatasi semua warga negara.
Pembatasan kekuasaan negara
Negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas. Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif. Unsur legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang dan merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan ini dijalankan oleh Parlemen yang mewakili golongan kaya dan kaum bangsawan sebab mereka, dengan kekayaannya, paling banyak menyumbangkan sesuatu kepada negara. Dalam membuat undang-undang, kekuasaan legislatif terikat kepada tuntutan hukum alam yaitu keharusan menghormati hak-hak dasar manusia. Unsur eksekutif adalah pemerintah yang melaksanakan undang-undang, yaitu raja dan para bawahannya. Terakhir, unsur federatif adalah kekuasaan yang mengatur masalah-masalah bilateral, seperti mengadakan perjanjian damai, kesepakatan kerja sama, atau menyatakan perang. Menurut Locke, kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif, di mana dalam keadaan darurat pihak eksekutif dapat mengambil tindakan yang melampaui wewenang hukum yang dimilikinya.
Di dalam sistem kenegaraan Locke di atas, tetap ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak yang berkuasa atas rakyat. Oleh karena itu, menurut Locke, rakyat memiliki hak untuk mengadakan perlawanan dan menyingkirkan pihak eksekutif dengan kekerasan bila mereka telah bertindak di luar wewenang mereka. Di sini, rakyat merebut kembali hak yang telah mereka berikan.

Tentang hubungan agama dan negara
tulisan Locke yang berjudul "Surat-Surat mengenai Toleransi".
Pandangan Locke lain yang penting dan masih berhubungan dengan konsep negara adalah mengenai hubungan antara agama dan negara. Pemikiran Locke mengenai hal ini terdapat di dalam tulisannya yang berjudul 'Surat-Surat Mengenai Toleransi' (Letters of Toleration). Locke menyatakan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara urusan agama dan urusan negara sebab tujuan masing-masing sudah berbeda. Negara tidak boleh menganut agama apapun, apalagi jika membatasi atau meniadakan suatu agama. Tujuan negara adalah melindungi hak-hak dasar warganya di dunia ini sedangkan tujuan agama adalah mengusahakan keselamatan jiwa manusia untuk kehidupan abadi di akhirat kelak setelah kematian. Jadi, negara berfungsi untuk memelihara kehidupan di dunia sekarang, sedangkan agama berfungsi untuk menjalankan ibadahkepada Tuhan dan mencapai kehidupan kekal. Agama adalah urusan pribadi, berbeda dengan negara yang merupakan urusan masyarakat umum. Pemisahan antara keduanya haruslah ditegaskan, dan masing-masing tidak boleh mencampuri urusan yang lain. Negara tidak boleh mencampuri urusan keyakinan religius manusia, sedangkan agama tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menghalangi atau menggagalkan.
Sumber: Wikipedia.com

TUGAS 2

Putus cinta setelah kunjungi tempat wisata.
(Sumber kartini no:2249/2009)
            Jalinan asmara putus setelah mengunjungi tempat wisata tertentu. Kebun raya bogor, menurut mitos yang berada di kebun raya bogor dari warga setempat sebaiknya jangan ke tempat tersebut bersama pasangan. Mengapa? Karena ada mitos menyebutkan pengunjung yang membawa kekasih akan kandas jalinan asmaranya setelah mengunjungi obyek wisata tersebut. Di kebun raya bogor tersebut terdapat dua pohon besar berdiri salinh berdekatan karena posisinya kedua pohon tersebut di kenal dengan sebutan pohon jodoh. Konon pasangan yang duduk dibawah pohon ini bias putus, tapi sebaliknya lajang yang membawa teman atau sahabat lawan jenisnya justru bisa jading bahkan menikah. Entah benar atau sekedar kebetulan. Meskipun demikian, banyak pula orang yang tidak mempercayai mitos tersebut.
            Hubungan dengan pemuda dan sosialisasi adalah potensi potensi generasi muda antara lain:
A.    Idealisme dan daya kritis
B.     Dinamika dan kreatifitas
C.     Keberanian mengambil resiko
D.    Optimis dan kegairahan semangat
E.     Terdidik
F.      Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan

TUGAS 1

TUGAS 1

Tema: Setiap tahun 700 ribu remaja indonesia lakukan abrsi, sumber (KATINI
 NO. 2249/2009

            Setiap tahun 700 ribu remaja indonesia lakukan aborsi, akibat kehamilan yang tidak diinginkkan. Karena merupakan imbas dar pergaulan seks bebas. Tindakan aborsi menyebabkan kerusakan syaraf rahim, hingga kematian. Seks bebas dikalangan muda sekarang menjadi trend yang membangun kepercayaan diri dan kebanggan. Aborsi merupakan resiko seksual yang tidak mereka pahami (remaja). Seorang anak yang beranjak dewasa memerlukan lingkungan yang nyaman untuk bertanyan dan membentuk karakter bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Sementara itu seorang remaja wanita yang melakukan aborsi diluar nikah, melakukan aborsi ilegal dikarnakan rasa malu, takut ketahuan oleh orang tuanya atau lingkungan dan biaya yang mahal menjadi penyebeb remaja melakukan aborsi yang tidak aman melalui dukun atau praktik praktik ilegal lainnya.
            Menurut pisikolog vera itabiliana.Psi mengatakan remaja yang melakukan aborsi rentan mengalami mimpi buruk, flashback, histeris dan sulit memaafkan orang orang yang terlibat dalam proses aborsi tersebut. Dililit rasa bersalah, takut akan hukuman tuhan, ngeri tidak bisa punya anak lagi, ketertarikan atau ketakutan pada bayi. Perubahaan keperibadian yang dratis, merasa didatangi oleh bayi pada saat mimpi. Sementara itu kementrian pemberdayaan perempuan memfasilitaskan pendirian badan perlindungan perempuan di 135 kabupaten dan kota. Setiap pemerintah daerah perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan gender.
            Hubungannya dengan pemuda dan sosialisasi adalah pemuda dan identitas yang terdiri dari:
  1. Pembinaan dan pengembangan generasi muda
  2. Masalah dan potensi generasi muda
1.      Permasalahan generasi muda yang muncl pada saat ini:
a.       Dirasa menurutnya jiwa idealisme
b.      Kekurangapastian yang dialami oleh generasi muda
c.       Delum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia.
d.      Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan
e.       Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
f.       Belum adanya peraturan perundangan yang mengatur generasi muda.