TUGAS 1
Tema: Setiap tahun 700 ribu remaja indonesia lakukan abrsi, sumber (KATINI
NO. 2249/2009
Setiap tahun 700 ribu remaja indonesia lakukan aborsi, akibat kehamilan yang tidak diinginkkan. Karena merupakan imbas dar pergaulan seks bebas. Tindakan aborsi menyebabkan kerusakan syaraf rahim, hingga kematian. Seks bebas dikalangan muda sekarang menjadi trend yang membangun kepercayaan diri dan kebanggan. Aborsi merupakan resiko seksual yang tidak mereka pahami (remaja). Seorang anak yang beranjak dewasa memerlukan lingkungan yang nyaman untuk bertanyan dan membentuk karakter bertanggung jawab terhadap diri sendiri. Sementara itu seorang remaja wanita yang melakukan aborsi diluar nikah, melakukan aborsi ilegal dikarnakan rasa malu, takut ketahuan oleh orang tuanya atau lingkungan dan biaya yang mahal menjadi penyebeb remaja melakukan aborsi yang tidak aman melalui dukun atau praktik praktik ilegal lainnya.
Menurut pisikolog vera itabiliana.Psi mengatakan remaja yang melakukan aborsi rentan mengalami mimpi buruk, flashback, histeris dan sulit memaafkan orang orang yang terlibat dalam proses aborsi tersebut. Dililit rasa bersalah, takut akan hukuman tuhan, ngeri tidak bisa punya anak lagi, ketertarikan atau ketakutan pada bayi. Perubahaan keperibadian yang dratis, merasa didatangi oleh bayi pada saat mimpi. Sementara itu kementrian pemberdayaan perempuan memfasilitaskan pendirian badan perlindungan perempuan di 135 kabupaten dan kota. Setiap pemerintah daerah perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan gender.
Hubungannya dengan pemuda dan sosialisasi adalah pemuda dan identitas yang terdiri dari:
- Pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Masalah dan potensi generasi muda
1. Permasalahan generasi muda yang muncl pada saat ini:
a. Dirasa menurutnya jiwa idealisme
b. Kekurangapastian yang dialami oleh generasi muda
c. Delum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia.
d. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan
e. Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika
f. Belum adanya peraturan perundangan yang mengatur generasi muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar