Sejarah K3
Pengertian K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah secara filosofis suatu pemikiran dan upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga
kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju
masyarakat adil dan makmur. Secara keilmuan adalah merupakan ilmu pengetahuan
dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Seirama dengan derap langkah pembangunan negara ini kita
akan memajukan industri yang maju dan mandiri dalam rangka mewujudkan era
industrialisasi. Proses industrialisasi maju ditandai antara lain dengan
mekanisme, elektrifikasi dan modernisasi. Dalam keadaan yang demikian maka
penggunaan mesin-mesin, pesawat- pesawat, instalasi-instalasi modern serta
bahan berbahaya mungkin makin meningkat. (Ridley, 2006, hal 77
Masalah tersebut di atas akan sangat mempengaruhi dan
mendorong peningkatan jumlah maupun tingkat keseriusan kecelakaan kerja,
penyakit akibat kerja dan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu keselamatan dan
kesehatan kerja yang merupakan salah satu bagian dari perlindungan tenaga kerja
perlu dikembangkan dan ditingkatkan, mengingat keselamatan dan kesehatan kerja
bertujuan agar :
·
Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di
tempat kerja mendapat
perlindungan atas keselamatannya.
perlindungan atas keselamatannya.
·
Setiap sumber produksi dapat dipakai, dipergunakan
secara aman dan efisien.
Proses produksi berjalan lancar.(Daryanto, 2003, 63)
Proses produksi berjalan lancar.(Daryanto, 2003, 63)
Kondisi tersebut di atas dapat dicapai antara lain
bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja dapat
dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha kesehatan dan
keselamatan kerja tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan dan
kecelakaan di tempat kerja. Pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja
haruslah ditujukan untuk mengenal dan menemukan sebab-sebabnya, bukan
gejala-gejalanya untuk kemudian sedapat mungkin menghilangkan atau
mengeliminirnya. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam usaha berproduksi
khususnya para pengusaha dan tenaga kera diharapkan dapat mengerti dan memahami
serta menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di tempat masing-masing.
Keselamatan dan keamanan kerja mempunyai banyak
pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (k3) agar
tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya
kecelakaan banyak dikarenakan oleh penyakit yang diderita karyawan tanpa
sepengetahuan pengawas (k3), seharusnya pengawasan terhadap kondisi fisik di
terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan
pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu
diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau
situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja
suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik
itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat
kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat
jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin
keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan.
Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahanya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta melakukan cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989, hal 12).
Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan. Keempat faktor tersebut saling berpengaruh satu sama lainnya, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal, maka status kesehatan akan tercapai secara optimal. Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahanya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta melakukan cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989, hal 12).
(Budiono, 2003, hal 171) menerangkan bahwa keselamatan
kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan
tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja, memberi perlindungan sumber-sumber produksi sehingga
dapat meningkatkan efesiensi dan produktifitas. (Suma’mur 1989, hal 13)
berpendapat bahwa kesehatan kerja merupakan spesialis ilmu kesehatan beserta
prakteknya yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usahapreventif atau
kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor
pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.
(Budiono, 2003, hal 14) mengemukakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
(Budiono, 2003, hal 14) mengemukakan indikator keselamatan dan kesehatan kerja (k3), meliputi :
1. Faktor manusia/pribadi
Faktor manusia disini meliputi, antara lain kurangnya
kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan,
dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
2. Faktor kerja/lingkungan
2. Faktor kerja/lingkungan
Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan,
rekayasa, pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan
penyalah gunaan.
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia. (Anoraga, 2005, hal 76) mengemukakan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi :
3. Lingkungan kerja
Dari beberapa uraian diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia. (Anoraga, 2005, hal 76) mengemukakan aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja (k3) meliputi :
3. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan tempat dimana seseorang
atau keryawan dalam beraktifitas bekerja. Lingkungan kerja dalam hal ini
menyangkut kondisi kerja, suhu, penerangan, dan situasinya
4. Alat kerja dan bahan
4. Alat kerja dan bahan
Alat kerja dan bahan merupakan hal yang pokok
dibutuhkan oleh perusahaan untuk memproduksi barang. Dalam memproduksi barang
alat-alat kerja sangatlah vital digunakan oleh para pekerja dalammelakukan
kegiatan proses produksi dan disamping itu adalah bahan-bahan utama yang akan
dijadikan barang.
5. Cara melakukan pekerjaan
5. Cara melakukan pekerjaan
Setiap bagian-bagian produksi memiliki cara melakukan
pekerjaan yang berbeda-beda yang dimiliki oleh karyawan. Cara-cara yang
biasanya dilakukan oleh karyawan dalam melakukan semua aktifitas pekerjaan.
Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak dapat
ditolelir lagi kalau tidak adanya kehati-hatian dalam bekerja, pekerja harus
mematuhi petunjuk keselamatan kerja, apalagi keryawan yang berhubungan langsung
dengan alat produksi itu akan berbahaya terhadap keselamatanya. Tetapi kadang
pekerja mengacuhkan prosedur keselamatan kerja yang sudah dibuat oaleh
perusahaan, berdalih tidak nyaman dalam bekerja karena menurut andi salah satu
karyawan swasta di kawasan industry tanjung mas Semarang, mengatakan bahwa
memakain helm saat bekerja membuatnya pusing dan masker juga menghalangi udara
yang masuk ke hidung sehingga tidak focus bekerja, perusahaan banyak aturan
yang membuat tidak nyaman.
Tempat kerja juga menjadikan salah satu yang
menyebabkan kecelakaan kerja itu bisa terjadi, letak lokasi kerja, kebersihan
lokasi kerja dan kenyamanan menjadikan pekerja merasa aktifitas dalam
bekerjanya nyaman sehingga mengurangi resiko kecelakaan terjadi. Bandingkan
dengan tempat kerja yang kumuh dan sempit juga akan memberikan risiko kerja yang
besar dan bisa berakibat vatal dan menyebabkan kematian. Kebutuhan yang harus
dimengerti oleh pemilik usaha agar memberikan tempat yang sesuai dengan standar
kerja menjadikan perhatian tersendiri oleh pemilik perusahaan, unsure argonomis
juga harus dibuat untuk member keindahan dan kenyamanan dalam bekerja.
Kecelakaan kerja merupakan sesuatu yang tidak bisa
ditolerir lagi. Menurut data yang disampaikan oleh kementrian tenaga kerja dan
transportasi, sepanjang tahun 2009 telah terjadi sebanyak 54.398 kasus
kecelakaan kerja di Indonesia. Pada tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan
sebanyak 20.086 kasus tergolong pelanggaran K3. Belum lagi kecelakaan lalu
lintas yang diperkirakan mengakibatkan 30.000 korban jiwa setiap tahunnya,
menjadi pembunuh no. 3 di Indonesia setelah penyakit jantung dan stroke.
Penjaminan serta perlindungan tenaga kerja sudah menjadi sesuatu yang tidak
bisa ditawar-tawar lagi diberikan kepada setiap pekerja yang ada di Indonesia
tak terkecuali kepada para pekerja rumahan (home based workers). Selain jumlah
pekerja rumah tangga telah mencapai angka 2.593.399 orang, termasuk diantaranya
pekerja anak yang berjumlah 688.132 (Survey ILO-IPEC 2003), UU No. 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan belum secara eksplisit memberikan perlindungan –pada
kenyataannya- kepada kelompok para pekerja rumahan
(www.diknakerstrans.com).
Kecelakaan saat kerja sering terjadi akibat kelalaian
manusia, melanggar aturan yang sudah diterapkan k3 sebagai standar aturan
keselamatan kerja. Pada tahun 2008 silam telah terjadi kecelakaan akibat
produksi di pabrik gula di kawasan industry cilacap, korban adalah keryawan
yang bekerja di temapat penggilingan bahan gula, akibat kelalaian mematikan
mesin giling korban akhirnya masuk dalam mesin giling dan tewas. Hanya karna lupa
dengan hal yang sepele akan menjadi vatal karena tidak mematuhi standar (k3).
Di kudus juga terjadi kecelekaan kerja pada kontruksi bahan bangunan yang lupa
karna tidak membawa peralatan pengaman, akhirnya korban terjun dari lantai 2
saat bekerja. Kecelekaan seperti ini bisa diminimalisir apabila pekerja menaati
program kesehatan dan keselamatan kerja yang sudah dirancang (k3) dibagian
keselamatan kerja (Koran meteor, edisi sabtu 24 mei 2008, hal 13).
Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
Selain itu setiap upaya yang terkait dengan
keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak yaitu
perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis. Setiap
pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya kecelakaan kerja.
Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian kecelakaan kerja sampai
nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa keselamatan dan kesehatan kerja
yang maksimum dan begitu pula bagi perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk
itu maka perusahaan hendaknya:
1.
mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja
yang dikeluarkan pemerintah secara taat asas,
2.
membuat
prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,
3.
memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja
pada karyawan,
4.
menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
5.
bertanggung jawab atas keselamatan kerja para
karyawan.
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi
memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja di kalangan karyawan
sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok yang perlu diterapkan
perusahaan meliputi :
A.
Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan
bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja. Misalnya karena
alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan kerja dan tanggung
jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa jadi memiliki tingkat
perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
B.
Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan
tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara formal
dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis, dilaksanakan dan
dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara informal dinyatakan tidak
tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber :
Ilham Rudy Saputro, PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA KARYAWAN DILIHAT DARI SISI PSIKOLOGIS
Ilham Rudy Saputro, PENERAPAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA KARYAWAN DILIHAT DARI SISI PSIKOLOGIS
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Melindungi kesehatan tenaga
kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya kecelakaan kerjadan
penyakit. Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1.
Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan
melakukan pencegahan sebelumnya.
2.
Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3.
Mengevaluasi tingkat
bahaya di tempat kerja
4.
Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.
Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah
UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan
dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Keselamatan kerja
Tindakan
keselamatan kerja bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik
jasmani maupun rohani manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Keselamatan kerja manusia secara
terperinci antara meliputi : pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan
atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau
mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan
material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
1.
Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah,
khususnya di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di
perusahaan, industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang
penanganan keselamatan kerja.
2.
Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam
menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.
Standar
Keselamatan Kerja
Pengamanan
sebagai tindakan keselamatan kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
digolongkan sebagai berikut:
A.
Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan,
hidung, kaki, kepala, dan telinga.
B.
Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi
mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari
pekerja itu sendiri
C.
Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat
membahayakan.
D.
Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem
alarm,
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.
air hidrant, penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik,
dan sebagainya.
Pencegahan merupakan
cara yang paling efektif
Dua
hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu : perilaku yang
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
tidak aman dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari
Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai
saat ini adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
1.
sembrono dan tidak hati-hati
2.
tidak mematuhi
peraturan
3.
tidak mengikuti standar prosedur kerja.
4.
tidak memakai alat pelindung diri
5.
kondisi badan
yang lemah
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan di atas.
Mencegah Terjadinya
Kecelakaan
Tindakan
pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih
penting dibandingkan dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat
dicegah dengan menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya
kecelakaan. Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian
dalam melakukan pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab. Mencegah
kondisi kerja yang tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam
keadaan darurat, maka segera melaporkan segala kejadian, kejanggalan dan kerusakan
peralatan sekecil apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan
jika dibiarkan maka semakin lama akan semakin berkembang dan menjadi kesalahan
yang serius jika hal tersebut tidak segera diperbaiki. Tindakan pencegahan
terjadinya kecelakaan harus dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap tindakan keselamatan kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang
perlu dijujung tinggi baik selama bekerja maupun saat beristirahat Hal ini akan
sangat bermanfaat bagi keselamatan dalam bekerja. Peralatan perlindungan
anggota badan dalam setiap bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan
sifat pekerjaan yang dilakukan.beberapa alat pelindung keamanan anggota badan,
terdiri dari pelindung mata, kepala, telinga, tangan, kaki dan hidung.
Penggunaan alat pelindung ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
dikerjakan. Sebagai contoh pelindung mata, pakailah kaca mata atau gogles untuk
melindungi dari sinar yang kuat, loncatan bunga api, loncatan logam panas dan
sebagainya.
Sebab-Sebab terjadinya
Kecelakaan
Suatu
kecelakaan sering terjadi yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab.
Kecelakaan dapat dicegah dengan menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan
tersebut. Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang
tidak aman. Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat
kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan. Berikut beberapa contoh
tindakan yang tidak aman, antara lain:
A.
Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
B.
Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
C.
Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, seperti
kacamata pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut
memerlukannya
D.
Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main
dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
E.
Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa barang berbahaya di tenpat kerja
F.
Membuat gangguan atau mencegah orang lain dari
pekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya, padahal
orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
Tindakan Menghindari
Cara Kerja yang Tidak Aman
Menghindarkan
cara kerja yang tidak nyaman merupakan anggung jawab semua pekerja yang bekerja
di ruang kerja. ebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu
indakan kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri
maupun orang lain. Oleh karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan).
Pakailah cara-cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal
jika akan memulai bekerja. Kerja sama dari semua orang yang terlibat dalam
bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak aman. Kondisi kerja
yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin yang baru.
Kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang sangat penting.
Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan rapi merupakan
syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara maksimal.
Penyebab berbahaya
yang sering ditemui:
1.
Bahaya jenis kimia: terhirup atau terjadinya kontak
antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas,
uap steam, asap dan embun yang beracun.
2.
Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur
panas dingin, lingkungan yang beradiasi pengion dan non pengion, bising,
vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3.
Bahaya yang
mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang
kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yg ditimbulkan oleh peralatan.
Cara pengendalian
ancaman bahaya kesehatan kerja
1.
Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup
mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan
cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2.
Pengendalian administrasi: mengurangi waktu pajanan,
menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang
tanda – tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan
pelatihan sistem penangganan darurat.
3.
Pemantauan
kesehatan : melakukan pemeriksaan kesehatan.
Melindungi
kesehatan tenaga kerja, meningkatkan efisiensi kerja, mencegah terjadinya
kecelakaan kerjadan penyakit.Berbagai arah keselamatan dan kesehatan kerja:
1.
Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan
melakukan pencegahan sebelumnya.
2.
Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja
3.
Mengevaluasi tingkat bahaya di tempat kerja
4.
Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.
Mengenai peraturan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja Yang terutama adalah
UU Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja dan Detail Pelaksanaan UU Keselamatan
dan Kesehatan Tenaga Kerja.
Terima kasih gan..
BalasHapusbagus sekali postingannya..
www.sepatusafetyonline.com