Rabu, 10 April 2013

UUD tentang keselamatan kerja



Nama   : Azwar Hamid
Kelas   : 3IC01
NPM   : 21410279
TUGAS SOFTSKILL
BAB II
Ruang Lingkup
Pasal 2

(1)   Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2)   Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
A.    Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau  instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
B.     Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
C.     Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
D.    Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;???
E.     Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas, perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
F.      Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;

G.    Dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
H.    Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
I.       Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
J.       Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
K.    Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena    pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
L.     Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
M.   Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
N.    Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau timah;
O.    Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
P.      Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
Q.    Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
R.     Diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)   Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

Kesimpulan:
Dimana kita bekerja maupun di darat, laut dan udara ataupun apa yang akan kita kerja kan kita harus mengutamakan keselamatan (safety) pada diri sendiri yang berlaku disebuah perusahaan tersebut, bertindak hati hati, mematuhi peraturan, mengikuti standar prosedur kerja (SOP), memakai alat pelindung diri, jaga kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar