Nama : Azwar Hamid
Kelas : 3IC01
NPM : 21410279
TUGAS SOFTSKILL
BAB II
Ruang
Lingkup
Pasal 2
(1)
Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
(2)
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku
dalam tempat kerja di mana :
A.
Dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin,
pesawat, alat perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran
atau peledakan;
B.
Dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan,
diangkut atau disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar,
menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
C.
Dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan,
pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk
bangunan perairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau
di mana dilakukan pekerjaan persiapan;?
D.
Dilakukan usaha pertanian, perkebunan, pembukaan
hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan,
perikanan dan lapangan kesehatan;???
E.
Dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan emas,
perak, logam atau bijih logam
lainnya, batu-batuan,
gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun
di dasar perairan;
F.
Dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia,
baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di
udara;
G.
Dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal,
perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
H.
Dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan
lain di dalam air;
I.
Dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan
tanah atau perairan;
J.
Dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu
yang tinggi atau rendah;
K.
Dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun
tanah, kejatuhan, terkena pelantingan
benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
L.
Dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
M.
Terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu,
kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau
getaran;
N.
Dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau
timah;
O.
Dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio,
radar, televisi, atau telepon;
P.
Dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan,
penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat tehnis;
Q.
Dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan,
dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
R.
Diputar pilem, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan
rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3)
Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai
tempat kerja ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di
ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
Kesimpulan:
Dimana kita bekerja maupun di darat, laut dan udara
ataupun apa yang akan kita kerja kan kita harus mengutamakan keselamatan
(safety) pada diri sendiri yang berlaku disebuah perusahaan tersebut, bertindak
hati hati, mematuhi peraturan, mengikuti standar prosedur kerja (SOP), memakai
alat pelindung diri, jaga kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar